Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Berita / Artikel
Desa Malingping Utara dulunya bernama Desa Malingping, yang berada di kewedanaan Cilangkahan keasistenan Malingping dengan perbatasan :
Utara : Desa Kandang Sapi (sekarang Kandang Sapi Kec. Cijaku)
Selatan : Desa Cilangkahan
Timur : Desa Sukaraja
Barat : Desa Bolang
Orang pertama memimpin Desa Malingping adalah Putra Malingping Asli, orang Kampung Pasir Haur-Kaum yang bernama EMBAH SARMAN. Saat itu tempat melayani kepentingan masyarakat di rumah Jaro Sarman, karena belum memiliki temapt yang tetap untuk melayani kepentingan masyarakat.
Jaro Sarman memimpin Desa Malingping dari tahun 1918-1926. Setiap pergantian Jaro tempat pemerintahan desa selalu berpindah-pindah tergantung tempat tinggal Jaro terpilih.
Desa Malingping dari pemerintahan Jaro Sarman sampai Jaro-jaro yang lain, tidak memiliki tempat pelayanan masyarakat (sampai tujuh Jaro). Baru pada tahun 1974, awal terpilihnya Jaro Jajuli memimpin Desa Malingping berkeinginan untuk memiliki tempat pelayanan masyarkat yang tetap. Yang tepatnya hari Senin tanggal 27 Juli 1974. Jaro Jajuli mengumpulkan segenap tokoh masyarakat Desa Malingping untuk memusyawarahkan tentang keinginan dia untuk memiliki kantor desa yang tetap. Seluruh tokoh masyarakat berkumpul di rumah Jaro Jajuli di Kampung Pasar Malingping. Tokoh masyarakat yang hadir sangat antusias mendengar Jaro Jajuli punya keinginan untuk membangun Kantor Desa.
Pada saat musyawarah, ada salah satu tokoh masyarakat yang siap memberikan tempat untuk dibangun Kantor Desa, orang itu tidak mau menyebutkan namanya, namun Dia keturunan orang pertama yang tinggal di Kampung Pasir Haur (keturunan Abah Ukam bin Muhyi).
Berkat bantuan swadaya masyarakat bergotong royong akhirnya cita-cita Jaro Jajuli untuk membangun Kantor Desa terlaksana. Jaro Jajuli memimpin Desa Malingping dari tahun 1974 sampai tahun 1982.
Pada tahun 1982 Desa Malingping dimipmpin oleh Jaro Edi Junaedi orang Kampung Lebak Jaha, di awal masa ke pemimpinan Jaro Edi Junaedi masyarakat Kampung Citeureup dan Kampung Sangiang berkeinginan memisahkan diri dari Desa Malingping, maka pada pertengahan tahun 1982 Desa Malingping di mekarkan. Kampung Citeureup dan Kampung Sangiang bersatu menjadi satu desa yaiut Desa Citeureup (sekarang Desa Rahong).
Setelah Kampung Citeureup dan Kampung Sangiang terpisah dari Desa Malingping maka kampung Lebak Jaha, Kampung Pasar Malingping dan Kampung Polotot berkeinginan pula untuk memisahkan diri dari Desa Malingping.
Dengan berbagai desakan Jaro Edi Junaedi akhirnya mengumpulkan tokoh-tokoh dari tiga kampung tersebut, Dia berjanji “Apabila di pencalonan yang akan datang terpilih lagi, maka Dia akan memekarkan sesuai keinginan masyarakat tiga kampung”.
Pada tahun 1990 Jaro Edi Junaedi terpilih lagi menjadi Jaro Desa Malingping, maka sesuai janjinya pada pertengahan tahun 1990 Desa Malingping di bagi dua, menjadi Desa Malingping Utara dan Desa Malingping Selatan dengan batas-batas Jalan Raya Malingping. Desa Malingping Utara 8 Kampung dan Desa Malingping Selatan 7 Kampung.
Jadi terbentuknya Desa Malingping Utara pada tahun 1990 sampai akhir jabatan Jaro Edi Junaedi (1998) tidak ada lagi pemekaran desa.
Pada pemilihan Kepala Desa tahun 1998 yang terpilih adalah Saudara SOBRI dari Kampung Kaum sampai 2014.
Pada tahun 2014 – tepatnya bulan September penjabat sementara di Jabat oleh seorang Sek-Des, yaitu Sdr, Riska sampai terpilihnya kepala desa yang depinitif.
Pada tahun 2021 – tepatnya bulan September penjabat sementara di Jabat oleh seorang Sek-Des sampai dengan tanggal 10 Bulan November 2021 yaitu Sdr, Uceng sampai terpilihnya kepala desa yang depinitif.
Pada Hari minggu tanggal 24 September 2021 ada Pemilihan Kepala Desa serentak sekabupaten Lebak termasuk Desa Malingping Utara.
Dalam pesta Demokrasi pemilihan Kepala Desa yang di selenggarakan oleh Panitia PILKADES Desa Malingping Utara di ikuti oleh Tiga Calon yaitu :
Nomor Urut |
1. |
Sdr. SOBRI |
|
2. |
Sdr. BUDI ANGKAT PURWONDO |
|
3. |
Sdr. MOKHAMAD YUSUF |
Dan yang mendapatkan suara terbanyak yaitu Sdr. BUDI ANGKAT PURWONDO
Dalam penyusunan RPJM-Des ini yang menjabat Kepala Desa adalah Saudara BUDI ANGKAT PURWONDO ( RPJM-Des Tahun 2022 – 2027 )
Nama-Nama yang memimpin Desa
Dari tahun 1918 s/d 2021
No |
Nama |
Alamat |
Nama Desa |
Masa Jabatan |
1 |
SARMAN |
Kp. Pasir Haur – Kaum |
Malingping |
1918 – 1926 |
2 |
EMUD |
Kp. Cikeusik Mesjid |
Malingping |
1926 – 1934 |
3 |
BADA |
Kp. Pasir Haur – Kaum |
Malingping |
1934 – 1942 |
4 |
UCU |
Kp. Talubukur |
Malingping |
1942 – 1950 |
5 |
JAMHURI |
Kp. Talubukur |
Malingping |
1950 – 1958 |
6 |
RAFE’I |
Kp. Lebak Jaha |
Malingping |
1958 – 1966 |
7 |
SUMINTA |
Kp. Lebak Jaha |
Malingping |
1966 – 1974 |
8 |
JAJULI |
Kp. Pasar Malingping |
Malingping |
1974 – 1982 |
9 |
EDI JUNAEDI |
Kp. Lebak Jaha |
Malingping |
1982 – 1990 |
10 |
EDI JUNAEDI |
Kp. Lebak Jaha |
Malingping Utara |
1990 – 1998 |
11 |
SOBRI |
Kp. Kaum |
Malingping Utara |
1998 – 2006 |
12 |
SOBRI (Pjs) |
Kp. Kaum |
Malingping Utara |
2006 – 2007 |
13 |
SOBRI |
Kp. Kaum |
Malingping Utara |
2007 - 2014 |
14 |
SOBRI (Pjs) |
Kp. Kaum |
Malingping Utara |
(Oktober 2014) |
15 |
RISKA (Pj) |
Kp. Pasir Haur |
Malingping Utara |
(Oktober 2014 – 15 September 2015) |
16 |
MOKHAMAD YUSUF |
Kp. Pasir Haur |
Malingping Utara |
( 15 September – 2021 ) |
17 |
UCENG |
Kp. Pasir Haur |
Malingping Utara |
( 06 September – 2021 – 10 November 2021 ) |
18 |
BUDI ANGKAT PURWONDO |
Kp. Cikadu |
Malingping Utara |
10 November 2021 - Sekarang |
2.1.2. Demografi
Desa Malingping Utara merupakan salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Luas wilayah Desa Malingping Utara Adalah 469 Ha yang terdiri dari 49 % berupa pemukiman, 19% berupa daratan yang digunakan untuk lahan pertanian, serta 39% berupa lahan Ladang, Perkebunan dan Galian C. Sebagaimana wilayah tropis, Desa Malingping Utara mengakami musim kemarau dan musim penghujan lebih besar dari pada msim kemarau, hal itu disebabkan karena wilayah yang masih hijau dengan vegetasi serta relatif dekat dengan wilayah kawasan Perkebunan karet dan Hutan Lindung Cilajim.
Jarak pusat desa dengan ibu kota kabupaten yang dapat ditempih melalui perjalanan darat kurang lebih 270 km. Kondisi prasarana jalan kontruksi Beton Cor dengan kondisi cukup baik, waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 3 jam/ menit. Sedangkan jarak pusat desa dengan ibu kota kecamatan yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 0,300 km. Kondisi ruas jalan poros desa yang dilalui juga berupa jalan kontruksi Hotmix dengan kondisi cukup baik waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 5 menit.
Desa Malingping merupakan wilayah paling Potensial untuk usaha pengembangan Galian C dan lahan Pertanian hal tersebut didukung oleh kondisi geografis serta sistem pengairan yang baik. Dukungan pemerintah daerah untuk pengembangan potensial Galian C dan Pertanian di wujudkan dengan menetapkan wilayah Desa yang harus secepatnya di bangun sebagai bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan kondisi desa ini akan dijabarkan permasalahan, potensi, hingga daftar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang di programkan untuk 6 (enam) tahun.
Orbitasi
Data Populasi Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
LAKI-LAKI : 3221 ORANG
PEREMPUAN : 3127 ORANG
TOTAL : 6348 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Malingping Utara berada di Kecamatan Malingping , Kabupaten Lebak , Provinsi Banten.
Kode Desa | : | 3602012005 |
Kode Kecamatan | : | 360201 |
Kode Kabupaten | : | 3602 |
Kode Provinsi | : | 36 |
Kode Pos | : | 42391 |
Jl. Raya Malingping-Saketi No.35 Pasirhaur Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak - Provinsi Banten
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.376.821.546,00 |
Realisasi | : | RP 1.374.377.699,00 |
Anggaran | : | Rp 1.151.082.512,00 |
Realisasi | : | RP 1.108.343.852,00 |
Anggaran | : | Rp 71.583.505,00 |
Realisasi | : | RP 76.583.505,00 |
Anggaran | : | Rp 853.193.000,00 |
Realisasi | : | RP 853.193.000,00 |
Anggaran | : | Rp 70.034.645,00 |
Realisasi | : | RP 70.034.645,00 |
Anggaran | : | Rp 350.353.901,00 |
Realisasi | : | RP 350.353.901,00 |
Anggaran | : | Rp 100.000.000,00 |
Realisasi | : | RP 100.000.000,00 |
Anggaran | : | Rp 3.240.000,00 |
Realisasi | : | RP 796.153,00 |
Anggaran | : | Rp 458.444.408,00 |
Realisasi | : | RP 424.556.992,00 |
Anggaran | : | Rp 598.228.000,00 |
Realisasi | : | RP 589.421.860,00 |
Anggaran | : | Rp 94.410.104,00 |
Realisasi | : | RP 94.365.000,00 |
OpenSID 2504.0.1-premium - Pusako v3.3