Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Masa Transisi Status Matrai 6000 dan 3000 di Tahun 2021
MalPutNews – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Matrai bahwasanya mulai Tahun 2021 Bea Matrai belaku satu tariff yaitu Rp. 10.000, kendati demikian Pemerintah dalam hal ini memberi kelonggaran / realaksasi selama satu tahun.
"Jadi 2020 masih meggunakan Undang-undang Bea Meterai yang lama, transisi seperti diceritakan sebenarnya untuk menghabiskan stok meterai. Yang belum terpakai, kita beri ruang," jelas Suryo dalam taklimat media secara virtual di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Suryo menjelaskan, tarif yang berlaku saat ini, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 sudah berusia 20 tahun. Tarif tersebut sudah mengalami kenaikan enam kali lipat dari tarif awal, yakni Rp 500 dan Rp 1000 sebagaimana yang dibolehkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Selain mengubah tarif, pemerintah pun menyesuaikan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Yakni dari Rp 250.000 menjadi minimal Rp 5 juta.
Dokumen yang dikenai bea meterai pun tak hanya dokumen fisik namun juga untuk dokumen digital atau elektronik. "Itu kira-kira urgensi kenapa perlu mengubah Undang-undang Bea Meterai, yang pertama dokumen sudah berubah, termasuk elektronik, kedua tarif bea meterai sudah 20 tahun tidak naik, ini jadi urgensi, dasar alasan pada waktu mengusulkan mengubah bea meterai," jelas Suryo. Adapun Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyebut, masyarakat bisa menggunakan kedua materai yang ada baik Rp 3.000 dan Rp 6.000 di masa transisi pada 2021 mendatang. Minimal nilai meterai yang digunakan dalam dokumen adalah sebesar Rp 9.000. "Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000. Minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelas dia.
Sumber kompas.com
Ilustruasi : sumber foto ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS


