Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Penyampaian LKPPD TA.2020 Kepada BPD
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nonor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan sebagaiman penjabaran Pasal 71 dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, maka hari ini tanggal 9 Maret tahun 2021 Pemerintah Desa Malingping Utara Menyelenggarakan Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 Kepada Badan Permusyaratan Desa Malingping Utara (BPD).
Acara ini di hadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa juga unsur masyarakat Desa.


