Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Tidak Mau Mengikuti Vaksinasi Covid-19? Awas Ada Sanksi Administratif sampai Denda Loh!!

Lampiran
Surat Edaran Bupati Lebak Nomor : 440/3414-GT/IX/2021 Tentang Percepatan Pemberian Vaksin Covid-19
MalPutNews - Dalam Rangka Percepatan Pemberian Vaksin Covid-19 di Lingkungan Kabupatan Lebak, Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Pemberian Vaksin Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lebak, Surat Edaran ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Edaran ini ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, Lembaga Pendidikan. Pelaku Usaha dan Tentunya Seluruh Masyarakat di Kabupaten Lebak.
Pada Point Ke Dua dalam Surat Edaran ini, Apabila masyarakat sebagai sasaran vaksinasi COVID-19 tidak mengikuti vaksinasi dimaksud, maka sesuai ketentuan Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dikenakan sanksi administratif.
Untuk Lebih Jelasnya terkait Surat Edaran ini, bisa diunduh pada link di bawah ini.


