Desa Malingping Utara
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
APBDes Tahun Anggaran 2022

MalPutNews - Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Malingping Utara dan Kepala Desa Malingping Utara menetapkan Peraturan Desa Malingping Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Berikut rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
PENDAPATAN DESA:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 6.600.000,-
- Dana Desa (DDS) = Rp. 853.741.000,-
- Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 302.790.000,-
- Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 43.768.005,-
- Pendapatan Lain-lain (DLL) = Rp. 31.020.000,-
Total Pendapatan Rp. 1.237.919.005,-
BELANJA DESA:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 365.551.005,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 251.129.800,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 88.490.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 170.748.200,-
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 342.000.000,-
Total Belanja Rp. 1.217.919.005,-
Surplus/Defisit Rp. 20.000.000,-
PEMBIAYAAN DESA:
Penyertaan Modal Desa (BUMDes) Rp. 20.000.000,-


