Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Provinsi Banten
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
Peraturan Mentri
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
sumber image : www.ciptaDesa.com
Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.
Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
Tipologi-1 | Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan | SDGs Desa 1 dan 2 |
Tipologi-2 | Desa ekonomi tumbuh merata | SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12 |
Tipologi-3 | Desa peduli kesehatan | SDGs Desa 3, 6, dan 11 |
Tipologi-4 | Desa peduli lingkungan | SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15 |
Tipologi-5 | Desa peduli pendidikan | SDGs Desa 4 |
Tipologi-6 | Desa ramah perempuan | SDGs Desa 5 |
Tipologi-7 | Desa berjejaring | SDGs Desa 17 |
Tipologi-8 | Desa tanggap budaya | SDGs Desa 16 dan 18 |
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:
Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
sumber
Data Populasi Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak
LAKI-LAKI : 3221 ORANG
PEREMPUAN : 3127 ORANG
TOTAL : 6348 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Malingping Utara berada di Kecamatan Malingping , Kabupaten Lebak , Provinsi Banten.
Kode Desa | : | 3602012005 |
Kode Kecamatan | : | 360201 |
Kode Kabupaten | : | 3602 |
Kode Provinsi | : | 36 |
Kode Pos | : | 42391 |
Jl. Raya Malingping-Saketi No.35 Pasirhaur Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak - Provinsi Banten
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 1.376.821.546,00 |
Realisasi | : | RP 1.374.377.699,00 |
Anggaran | : | Rp 1.151.082.512,00 |
Realisasi | : | RP 1.108.343.852,00 |
Anggaran | : | Rp 71.583.505,00 |
Realisasi | : | RP 76.583.505,00 |
Anggaran | : | Rp 853.193.000,00 |
Realisasi | : | RP 853.193.000,00 |
Anggaran | : | Rp 70.034.645,00 |
Realisasi | : | RP 70.034.645,00 |
Anggaran | : | Rp 350.353.901,00 |
Realisasi | : | RP 350.353.901,00 |
Anggaran | : | Rp 100.000.000,00 |
Realisasi | : | RP 100.000.000,00 |
Anggaran | : | Rp 3.240.000,00 |
Realisasi | : | RP 796.153,00 |
Anggaran | : | Rp 458.444.408,00 |
Realisasi | : | RP 424.556.992,00 |
Anggaran | : | Rp 598.228.000,00 |
Realisasi | : | RP 589.421.860,00 |
Anggaran | : | Rp 94.410.104,00 |
Realisasi | : | RP 94.365.000,00 |
OpenSID 2504.0.1-premium - Pusako v3.3